UU
WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan buruh.
