UU
WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjkan buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara.
- Pengusaha adalah:
- Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri.
- Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
- Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar Indonesia.
- Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan;
- Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah;
- Mendirikan perusahaan adalah sejak perusahaan itu melakukan kegiatan fisik perusahaan dan atau memperoleh izin;
- Menghentikan perusahaan adalah menghentikan kegiatan usaha perusahaan tidak lebih dari satu tahun akan tetapi bukan bermaksud untuk membubarkan baik karena kemauan sendiri maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menjalankan kembali perusahaan adalah mulai menjalankan kembali kegiatan perusahaan setelah dihentikan sebelumnya;
- Memindahkan perusahaan adalah memindahkan tempat kedudukan dan atau lokasi perusahaan, atau mengalihkan pemiliknya;
- Membubarkan perusahaan adalah menghentikan kegiatan perusahaan untuk selamalamanya;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenaga kerjaan.
