UU
WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN
Pasal 6
BAB 3 — KEWAJIBAN MELAPORKAN DAN SYARAT-SYARATNYA
(1) Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada
Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat
keterangan:
identitas perusahaan;
hubungan ketenaga kerjaan;
perlindungan tenaga kerja;
kesempatan kerja.
(3) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengatur lebih lanjut
perincian keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
