UU
WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan dindangkannya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan dari Undangundang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan dinyatakan tidak berlaku lagi.
