UU
WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan yang telah dilaporkan dan perusahaan yang belum
dikenakan wajib lapor berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenaga kerjaan di perusahaannya selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
(2) Perusahaan yang telah didirikan tetapi belum dilaporkan berdasarkan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenaga kerjaan di perusahaannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
