UU
WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN
Pasal 12
BAB 4 — TATACARA PELAPORAN
Selain dari pegawai penyidik umum, maka kepada pegawai pengawas perburuhan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948, diberikan juga wewenang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undangundang ini dan peraturan pelaksanaannya.
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
