UU
WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN
Pasal 11
BAB 4 — TATACARA PELAPORAN
(1) Jika perbuatan sebagaitnana dimaksud dalarn Pasal 10 dilakukan oleh
suatu persekutuan atau suatu badan hukum, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus dari persekutuan atau pengurus badan hukum itu.
(2) Ketentuan ayat (1) berlaku pula terhadap persekutuan atau badan
hukum lain yang bertindak sebagai pengurus dari suatu persekutuan atau badan hukum lain itu.
(3) Jika pengusaha atau pengurus perusahaan sebagaimana disebut dalam
ayat (1) dan ayat (2) berkedudukan di luar wilayah Indonesia, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap wakilnya di Indonesia.
