UU
WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN
Pasal 10
BAB 4 — TATACARA PELAPORAN
(1) Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- . (satu juta rupiah).
(2) Dalam pengulangan pelanggaran untuk kedua kali atau lebih setelah
putusan yang terakhir tidak dapat diubah lagi, maka pelanggaran tersebut hanya dijatuhkan pidana kurungan.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pelanggaran.
