UU
WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ke 60 (enam puluh) sesudah hari pengundangannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 1981
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 1981
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
