UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA
Pasal 19
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pembiayaan yang ditetapkan data Undang-undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
