UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemberian dan penghentian pembayaran pension sebagaimana dimaksud dalam UndangÄundang ini dilakukan dengan Keputusan Presiden.
www.djpp.depkumham.go.id
