UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pensiun janda dan hak-hak lainnya bagi isteri bekas Presiden atau bekas
Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat sebelum berlakunya Undang- undang ini, diberikan kepada isterinya yang sah.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri, maka :
- pensiun janda dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah;
- nilai sebuah rumah kediaman sebagaimana dimaksud data Pasal 13 huruf a dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah;
- sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya disediakan bagi isteri pertama yang sah.
