UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA
Pasal 15
BAB 3 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
(1) Apabila janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal
dunia atau kawin lagi, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden.
(2) Yang berhak menerima pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)
ialah anak kandung dari bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang:
- belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
- belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
- belum pernah kawin.
(3) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
(4) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan
mulai bulan berikutnya yang bersangkutan
- meninggal dunia;
- telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
- telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
- telah kawin.
