UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA
Pasal 14
BAB 3 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
(1) Pembayaran pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden
serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) dan ayat (3) dihentikan apabila janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang bersangkutan:
- meninggal dunia; atau
- kawin lagi.
(2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dilakukan
mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
www.djpp.depkumham.go.id
