UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA
Pasal 13
BAB 3 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
Kepada janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden, masing-masing :
- diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
- disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
