UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA
Pasal 12
BAB 3 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia,
kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 50% (lima puluh persen) dari pensiun terakhir yang diterima oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.
(2) Pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan
mulai bulan ketujuh setelah bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia.
(3) Selain pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada
janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden diberikan:
- tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi janda/duda Pegawai Negeri;
- biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air,listrik, dan telepon;
- biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
