UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA
Pasal 16
BAB 3 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
Dalam hal Presiden, Wakil Presiden, bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri atau suami yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda, maka kepada anaknya diberikan :
- pensiun anak menurut ketentuan Pasal 15 ayat ( 1) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan Pasal 12 ayat (2);
- sebuah rumah kediaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
