UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 90
BAB 9 — TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
(1) Suatu daftar mendapat kursi-sisa sejumlah bilangan bulat dari hasil-bagi yang
diperoleh dari pembagian jumlah sisa suaranya dengan bilangan pembagi-pemilihan.
(2) Kursi-kursi-sisa yang dengan cara termaksud dalam ayat 1 belum terbagi, dibagikan
sekursi demi sekursi kepada daftar-daftar yang, setelah pembagian termaksud dalam ayat 1 dilakukan, menunjukkan sisa suara terbanyak hingga semua kursi-sisa terbagi, dengan diadakan undian, jika perlu, antara daftar-daftar yang menunjukkan sisa suara yang sama.
