Pasal 89
BAB 9 — TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
(1) Panitia Pemilihan Indonesia menjumlah sisa-sisa suara dari semua daftar yang belum
memperoleh jumlah kursi penuh di semua daerah-pemilihan, dan menjumlah kursi- kursi yang belum terbagi dalam semua daerah-pemilihan.
(2) Kemudian panitia tersebut menetapkan pembagi-pemilihan untuk seluruh Indonesia
guna membagi kursi-kursi-sisa yaitu kursi-kursi yang belum terbagi termaksud dalam ayat 1. Pembagi-pemilihan itu ialah bilangan hasil-bagi yang diperoleh dari pembagian jumlah sisa suara dengan jumlah kursi-kursi-sisa termaksud dalam ayat 1.
(3) Daftar-daftar yang dinyatakan menghendaki penggabungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat 2 oleh Panitia Pemilihan Indonesia digabungkan menjadi satu daftar, sehingga sisa-sisa suaranya dikumpulkan.
