UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 88
BAB 9 — TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
Panitia Pemilihan Indonesia segera memeriksa surat-surat catatan yang diterimanya dari Panitia-panitia Pemilihan dan menyelidiki keberatan-keberatan dan keputusannya yang dimuat dalam surat-surat itu. Panitia tersebut jika perlu, mengadakan perubahan dalam pembagian kursi-kursi pertama dari suatu daerah-pemilihan. Perubahan itu oleh Ketua diberitahukan kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan, supaya Ketua Panitia membetulkan salinan surat-catatan yang disimpannya dan mengumumkan perubahan itu menurut pasal 86 ayat 2.
