UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 86
BAB 9 — TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
(1) Ketua Panitia Pemilihan segera menyampaikan surat catatan pembagian kursi-kursi
pertama kepada Panitia Pemilihan Indonesia, disertai surat-surat catatan pemungutan suara yang oleh Panitia Pemilihan diterima dari Ketua-ketua Panitia Pemilihan Suara. Salinan surat catatan pembagian kursi-kursi pertama, yang juga ditanda-tangani oleh semua anggota Panitia Pemilihan yang hadir, disimpan oleh Ketua.
(2) Isi surat catatan, kecuali keberatan-keberatan termaksud dalam Pasal 84, oleh Ketua
diumumkan dalam daerah-pemilihannya menurut ketentuan dalam Pasal 57 ayat 2.
