UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 85
BAB 9 — TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
(1) Dari penghitungan suara dan pembagian kursi-kursi pertama segera dibuat surat
catatan, yang ditanda-tangani oleh semua anggota Panitia Pemilihan yang hadir. Surat catatan itu disebut surat catatan pembagian kursi-kursi pertama, yang dalamnya atau dalam lampirannya dimuat keterangan tentang:
- nama daerah-pemilihan;
- nama-nama daerah-pemungutan suara yang masuk dalam lingkungan daerah- pemilihan itu-,
www.djpp.depkumham.go.id
- hari dan tanggal penetapan hasil pemilihan;
- nama semua anggota yang hadir dalam rapat penetapan hasil pemilihan dengan disebutkan Ketuanya;
- jumlah suara yang diberikan dalam masing-masing daerah-pemungutan suara;
- jumlah suara yang diberikan dalam daerah-pemilihan;
- jumlah anggota Konstituante/Dewan Perwakilan Rakyat yang boleh dipilih dalam daerah-pemilihan itu;
- pembagi-pemilihan untuk daerah-pemilihan itu;
- jumlah suara dalam daerah-pemilihan yang diberikan kepada masing-masing calon dalam daftar-perseorangan, diperinci menurut masing-masing daerah- pemungutan suara;
- jumlah suara dalam daerah-pemilihan yang langsung diberikan kepada masing- masing daftar-kumpulan, diperinci menurut masing-masing daerah-pemungutan suara;
- jumlah suara dalam daerah-pemilihan yang diberikan kepada masing-masing calon dalam masing-masing daftar-kumpulan, diperinci menurut masing-masing daerah-pemungutan suara;
- jumlah suara dalam daerah-pemilihan yang diperoleh masing-masing daftar- kumpulan, diperinci menurut masing-masing daerah-pemungutan suara;
- jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap gabungan daftar,
- jumlah kursi yang diperoleh masing-masing daftar;
- jumlah kursi yang belum terbagi;
- jumlah sisa suara dari masing-masing daftar, yang belum memperoleh kursi sebanyak jumlah calon dalam daftar, dengan ketentuan bahwa suatu gabungan daftar menjadi satu daftar.
(2) Keberatan dikemukakan termaksud dalam Pasal 84 dan keputusan atas keberatan itu
dimuat dalam surat catatan.
