UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 84
BAB 9 — TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
Pembagian kursi-kursi pertama dilakukan dalam suatu rapat, yang terbuka untuk umum selama dan sekedar ketertiban dan pekerjaan-pekerjaan tidak terganggu oleh karenanya. Pembagian kursi-kursi itu dilakukan dengan cara sedemikian, sehingga dapat diikuti oleh hadirin. Orang yang hadir boleh mengemukakan keberatan, yang seketika itu juga diputus oleh Panitia Pemilihan.
