Pasal 83
BAB 9 — TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
(1) Suatu daftar memperoleh kursi sejumlah bilangan bulat dari hasil-bagi yang diperoleh
dari pembagian jumlah suara yang diperoleh daftar itu dengan bilangan pembagi- pemilihan,
(2) Suatu daftar hanya dapat memperoleh kursi paling banyak sama dengan jumlah calon
yang namanya tercantum dalam daftar itu.
(3) Daftar yang memperoleh jumlah suara kurang daripada bilangan pembagi-pemilihan,
tidak mendapat kursi dalam pembagian kursi-kursi pertama.
(4) Apabila dengan pembagian menurut pasal ini semua kursi yang ditetapkan untuk
suatu daerah-pemilihan belum terbagi habis, maka sisa kursi itu diberikan kepada gabungan daftar menurut Pasal 37 ayat 1 sejumlah bilangan bulat yang diperoleh daripada pembagian jumlah sisa-sisa suara dari daftar-daftar yang digabungkan dengan bilangan pembagi-pemilihan termaksud dalam Pasal 82 ayat 2. Kursi atau kursi-kursi itu diberikan kepada daftar atau daftar-daftar berdasar atas persetujuan yang bersangkutan.
