UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 82
BAB 9 — TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
(1) Panitia Pemilihan menghitung seperti yang ditentukan untuk Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Pasal 75, menjumlah suara yang diperoleh daftar-daftar yang digabungkan menurut Pasal 37 ayat 1 dan menghitung jumlah suara yang dikeluarkan dalam daerah-pemilihannya.
(2) Kemudian Panitia Pemilihan menetapkan pembagi-pemilihan untuk daerah-
pemilihannya, yaitu bilangan hasil-bagi yang, diperoleh dari pembagian jumlah suara yang diberikan dalam daerah-pemilihannya dengan jumlah anggota yang boleh dipilih dalam daerah itu.
