UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 81
BAB 9 — TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
(1) Panitia Pemilihan segera memeriksa surat-surat catatan yang diterimanya dari Ketua
Panitia Pemungutan Suara dan menyelidiki keberatan-keberatan dan keputusannya yang dimuat dalam surat-surat itu. Panitia Pemilihan memeriksa surat-surat suara, jika dianggap perlu.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Panitia pemilihan dapat memerintahkan kepada suatu Panitia Pemungutan Suara
untuk mengadakan pemungutan suara ulangan di seluruh daerah-pemungutan suaranya atau di suatu atau beberapa tempat termaksud dalam Pasal 65 ayat 1 , apabila hasil pemungutan suara tidak dapat dipertanggung jawabkan.
