UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 78
BAB 8 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN
Surat catatan dan salinan surat catatan yang juga ditanda-tangani oleh semua anggota Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir, bersama-sama surat-surat suara, baik yang berharga maupun yang tidak berharga atau yang tidak dipakai ataupun yang diberi tanda tidak terpakai lagi, oleh Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara disampaikan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara. Ketua Panitia Pemungutan Suara menyampaikan surat-surat tersebut di atas kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan, kecuali salinan surat catatan, yang disimpan olehnya.
