UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 77
BAB 8 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN
(1) Dari pemungutan suara dan penghitungan suara segera dibuat surat catatan, yang
ditanda-tangani oleh semua anggota Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir. Surat catatan itu disebut surat catatan pemungutan suara dan memuat.
- nama daerah-pemilihan.
- nama daerah-pemungutan suara;
www.djpp.depkumham.go.id
- nama tempat di mana rapat pemungutan suara dilangsungkan dan nama-nama desa yang masuk dalam lingkungan tempat pemungutan suara itu;
- hari dan tanggal pemberian suara;
- nama anggota-anggota Panitia Pemungutan Suara yang hadir pada rapat pemungutan suara dengan disebutkan Ketuanya;
- jumlah surat suara yang diterima untuk rapat pemungutan suara;
- jumlah pemilih yang memberikan suara;
- jumlah surat suara yang dikembalikan;
- jumlah surat suara yang tidak berharga;
- jumlah suara sah yang diberikan;
- jumlah suara yang diberikan kepada masing-masing calon dalam daftar- perseorangan;
- jumlah suara yang langsung diberikan kepada masing-masing daftar kumpulan;
- jumlah suara yang diberikan kepada masing-masing calon dalam,masing-masing daftar-kumpulan;
- jumlah suara yang diperoleh masing-masing daftar-kumpulan.
(2) Keberatan yang dikemukakan oleh pemilih, termaksud dalam pasal 76, dan keputusan
atas keberatan itu dimuat dalam surat catatan.
