UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 76
BAB 8 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN
Pemilih-pemilih boleh hadir pada pembukaan surat-surat suara dan penghitungan suara, selama dan sekedar ketertiban dan pekerjaan-pekerjaan tidak terganggu oleh karenanya. Pembukaan surat-surat suara dan penghitungan suara dilakukan dengan cara sedemikian sehingga dapat diikuti oleh pemilih-pemilih yang hadir. Pemilih yang hadir boleh mengemukakan keberatan, yang seketika itu juga diputus oleh Penyelenggara Pemungutan Suara.
