UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 75
BAB 8 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN
Penyelenggara Pemungutan Suara mengumpulkan surat-surat suara yang berharga daftar demi daftar dan menghitung: A. dari tiap-tiap daftar-perseorangan, jumlah suara yang diberikan kepada calon dalam daftar itu; B. dari tiap-tiap daftar-kumpulan.
- jumlah suara yang langsung diberikan kepada daftar;
- jumlah suara yang diberikan kepada masing-masing calon;
- jumlah suara yang diperoleh daftar dengan langsung atau dengan meliwati calon- calon.
