UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 74
BAB 8 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN
Setelah waktu untuk pemberian suara berakhir, Penyelenggara Pemungutan Suara segera membuka surat-surat suara yang telah dipergunakan oleh pemilih-pemilih. Surat suara yang berlainan dari yang ditetapkan oleh aturan-aturan dalam undang-undang ini atau oleh aturan-aturan pelaksanaan undang-undang ini, tidak berharga. Selanjutnya tidaklah berharga surat suara, kalau:
- suara diberikan kepada lebih dari seorang calon atau kepada lebih dari suatu daftar- kumpulan;
- suara tidak terang maksudnya diberikan kepada siapa:
- pemberian suara tidak dilakukan menurut aturan-aturan dalam undang-undang ini atau aturan-aturan pelaksanaan undang-undang ini,
- di dalamnya ditulis nama pemilih atau catatan lain.
