UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 73
BAB 8 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN
Tiap-tiap majikan berkewajiban memberi kesempatan kepada pekerja-pekerjanya yang berhak memilih untuk memberikan suaranya. Kewajiban itu tidak berlaku terhadap pekerja yang berhubung dengan pekerjaannya pada waktu pemungutan suara tidak mungkin berada di tempat di mana ia boleh memberikan suaranya.
