UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 72
BAB 8 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN
(1) Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 67 berlaku buat surat suara yang dipakai di luar
negeri dengan pengertian, bahwa daerah-pemungutan suara tidak perlu diisi dan Panitia Pemungutan Suara diganti dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri seperti tersebut dalam Pasal 19.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 68, 69 ayat 3 dan 71 berlaku bagi Ketua panitia
tersebut.
(3) Ketua panitia itu segera setelah waktu untuk memberikan suara berakhir
menyampaikan surat-surat suara, baik yang dipergunakan atau yang dikembalikan maupun yang belum dipakai, kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
