UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 71
BAB 8 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN
(1) Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara mengusahakan, supaya umum mengetahui
tentang diadakannya rapat pemungutan suara, serta waktu dan tempatnya.
(2) Ketua tersebut menjaga ketertiban dalam ruangan pemungutan suara menurut aturan-
aturan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah mengatur pemberhentian pemungutan suara, jika jalan pemungutan suara terhalang, atau kalau pemungutan suara diteruskan tidak terjamin sahnya, berhubung dengan ketertiban terganggu, dan mengatur kelanjutan pemungutan suara yang diperhentikan itu.
