UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 69
BAB 8 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN
(1) Untuk pemberian suara harus disediakan suatu ruangan atau lebih, sehingga pemberian
suara dapat dijalankan dengan cara rahasia.
(2) Surat suara yang telah dipergunakan oleh seorang pemilih, oleh pemilih itu sendiri
dimasukkan dalam sebuah kotak suara, yang ditempatkan sedemikian, sehingga dapat dilihat oleh hadirin pada rapat pemungutan suara itu.
(3) Seorang pemilih, yang berhubung dengan cacat badan tidak dapat mengisi surat suara,
dapat meminta pertolongan kepada Ketua rapat pemungutan suara. Ketua tersebut mengisi surat suara dan memasukkannya dalam kotak suara dengan disaksikan oleh anggota-anggota Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
