UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 68
BAB 8 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN
Seorang pemilih yang mengisi surat suara dengan keliru dapat satu kali meminta surat suara baru, setelah menyerahkan surat suara yang diisi dengan keliru itu kepada pimpinan rapat pemungutan suara. Surat suara yang dikembalikan itu oleh Ketua rapat diberi tanda, bahwa surat suara itu tidak terpakai lagi.
