UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 67
BAB 8 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN
(1) Surat suara untuk memberikan suara memuat:
- nama badan yang dipilih;
- tahun diadakan pemilihan;
- nama daerah-pemilihan;
- nama daerah-pemungutan suara;
- nama tempat pemberian suara;
- nomor, nama dan tanda-gambar masing-masing daftar;
- tanda yang menjamin tidak ada pemalsuan.
(2) Pemilih memberikan suara kepada suatu daftar dengan menusuk tanda-gambar daftar
itu. Pemilih memberikan suara kepada seorang calon dengan menulis nomor daftar dan nomor serta nama dari calon itu dalam ruangan yang disediakan untuk itu dalam surat suara. Untuk memudahkan pemilih menulis nama calon yang dipilihnya, maka dalam tiap-tiap ruangan pemungutan suara dipasang daftar-calon tetap.
(3) Susunan dan lain-lain yang mengenai surat suara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
