UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 66
BAB 8 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN
(1) Pemilih memberikan suaranya kepada seorang calon, yang dikemukakan sebagai calon-
perseorangan, atau yang dikemukakan dalam suatu daftar-kumpulan, atau kepada suatu daftar-kumpulan, yang namanya atau tanda-gambarnya tercantum dalam daftar-calon tetap dari daerah-pemilihan pemilih itu.
(2) Untuk memberikan suaranya pemilih harus datang sendiri di tempat pemberian suara
yang ditentukan menurut Pasal 65 ayat 4. Pemilih yang berada di luar negeri memberikan suaranya dalam rapat Panitia yang tersebut pada Pasal 19.
