Pasal 65
BAB 8 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN
(1) Pemungutan suara dilakukan dalam daerah-pemungutan suara di tempat atau di tempat-
tempat pemberian suara, yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten, dengan mengingat jarak dan jumlah pemilih, dan dalam waktu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pemungutan suara di tempat pemberian suara diselenggarakan dalam rapat Panitia
Pemungutan Suara, yang selama pemberian suara dilakukan dihadiri oleh sekurang- kurangnya tiga orang anggota, yang merupakan Penyelenggara Pemungutan Suara.
(3) Penambahan anggota Panitia Pemungutan Suara untuk menyelenggarakan pemungutan
suara, dilakukan dengan sedapat-dapatnya mengambil anggota-anggota Panitia Pendaftaran Pemilih, sedang waktu pemberhentian anggota-anggota itu ditetapkan oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan.
(4) Panitia Pemilihan Kabupaten menetapkan untuk tiap-tiap tempat pemberian suara
pemilih dari desa atau desa-desa mana yang akan mengeluarkan suaranya pada tiap-tiap tempat pemberian suara itu. Ketua Panitia Pemungutan Suara menunjuk di antara anggota-anggota Panitia seorang Ketua untuk masing-masing Penyelenggara Pemungutan Suara di tiap-tiap tempat pemberian suara.
