UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 64
BAB 8 — TENTANG PEMUNGUTAN SUARA DAN
Jika dalam suatu daerah-pemilihan jumlah calon yang masuk dalam daftar-calon tetap sama dengan atau kurang daripada jumlah anggota yang boleh dipilih dalam daerah-pemilihan itu, maka dalam daerah-pemilihan itu tidak diadakan pemungutan suara, dan semua calon dianggap telah terpilih menjadi anggota.
www.djpp.depkumham.go.id
