UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 62
BAB 7 — TENTANG DAFTAR-CALON
Daftar-daftar-calon tetap itu oleh Ketua Panitia Pemilihan Indonesia diumumkan dalam Berita Negara. Kepada masing-masing Panitia Pemilihan disampaikan cetakan daftar-calon tetap untuk daerah-pemilihannya sedemikian banyak sehingga Panitia Pemilihan dapat membagikan kepada tiap-tiap Panitia Pemungutan Suara dan tiap-tiap Panitia Pemilihan Kabupaten di dalam daerahnya sejumlah yang diperlukan.
