UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 61
BAB 7 — TENTANG DAFTAR-CALON
(1) Panitia Pemilihan Indonesia memberi nomor pada tiap-tiap daftar-perseorangan dan
daftar-kumpulan dalam masing-masing daerah-pemilihan, dengan memperhatikan penggabungan daftar termaksud dalam Pasal 57 ayat 1 kalimat 2. Pemberian nomor itu dilakukan dengan jalan undian.
(2). Kemudian Panitia Pemilihan Indonesia menyusun daftar-calon tetap untuk masing-
masing daerah-pemilihan dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 56 dan dengan membubuhi nomor termaksud dalam ayat 1 pada tiap-tiap daftar- perseorangan dan daftar-kumpulan.
