UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 60
BAB 7 — TENTANG DAFTAR-CALON
(1) Panitia Pemilihan Indonesia memeriksa daftar-daftar-calon sementara yang
diterimanya. Daftar yang tidak memakai tanda-gambar diberi tanda-gambar.
www.djpp.depkumham.go.id
Jika suatu keberatan yang dimaksud dalam Pasal 59 dianggap benar, maka daftar-calon sementara yang bersangkutan diubah seperlunya.
(2) Pemberian tanda-gambar dan perubahan daftar-calon sementara oleh Ketua Panitia
Pemilihan Indonesia diberitahukan kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan, supaya Ketua panitia tersebut jika perlu membenarkan daftar-calon sementara yang disimpan. Ketua Panitia Pemilihan memberitahukan pemberian tanda-gambar itu kepada pemilih yang menyampaikan daftar yang bersangkutan.
