UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 59
BAB 7 — TENTANG DAFTAR-CALON
Setiap orang dapat. mengemukakan keberatan atas isi daftar-calon sementara kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan dalam waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah. Ketua Panitia Pemilihan meneruskan keberatan itu kepada Panitia Pemilihan Indonesia, disertai pendapat Panitia Pemilihan.
Paragraf 2 Tentang daftar-calon tetap
