UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 58
BAB 7 — TENTANG DAFTAR-CALON
Penyusunan daftar-calon sementara, pengiriman daftar-calon sementara kepada Panitia Pemilihan Indonesia dan pengumuman dilakukan dalam waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
