Pasal 57
BAB 7 — TENTANG DAFTAR-CALON
(1) Sebuah daftar-calon sementara oleh Ketua Panitia Pemilihan disampaikan kepada
Panitia Pemilihan Indonesia, sebuah daftar lagi disimpan. Daftar-calon sementara yang disampaikan kepada Panitia Pemilihan Indonesia disertai keterangan-keterangan tentang calon-calon yang didapatkan dari surat pencalonan dan disertai keterangan tentang daftar-daftar yang hendak digabungkan dengan daftar lain yang dimaksud dalam Pasal 37 ayat 2.
(2) Daftar-calon sementara oleh Ketua Panitia Pemilihan diumumkan dalam daerah-
pemilihannya sekurang-kurangnya dengan memuatkannya dalam suatu harian yang diterbitkan di tempat kedudukan Panitia Pemilihan, atau jika harian yang, dimaksud itu tidak ada dengan memuatkannya dalam suatu harian lain yang oleh Panitia Pemilihan dianggap terbanyak dibaca dalam daerah-pemilihan itu.
