UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 56
BAB 7 — TENTANG DAFTAR-CALON
Dari surat-surat pencalonan yang dianggap sah Panitia Pemilihan menyusun daftar-calon sementara. Daftar-calon ini disusun sedemikian, sehingga nama calon-calon perseorangan nyata terpisah satu dari yang lain dan nyata terpisah dari nama calon-calon yang dikemukakan sebagai kumpulan, sedang daftar-daftar-kumpulan itu harus nyata terpisah satu dari yang lain pula, dengan memperhatikan adanya gabungan menurut Pasal 37 ayat 1. Masing-masing daftar dibubuhi tanda-gambar yang dikehendaki oleh daftar itu, kecuali kalau daftar itu tidak memakai tanda-gambar.
