UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 53
BAB 6 — TENTANG PENCALONAN
Seorang pemilih yang turut mengemukakan calon dikeluarkan dari surat pencalonan, apabila:
- tidak ada tanda-tangan atau cap jarinya;
- tidak ada surat keterangan termaksud dalam Pasal 45 ayat 1 huruf b;
- ia turut mengemukakan lebih dari satu daftar.
