UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 52
BAB 6 — TENTANG PENCALONAN
Surat-surat pencalonan yang tidak ditolak diperiksa oleh Panitia Pemilihan apakah surat-surat itu memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam paragraf 1 dan paragraf 2 dari bab ini:
- jika satu daftar-kumpulan memuat nama calon hingga jumlah yang melebihi jumlah yang ditentukan dalam Pasal 36 ayat 2, maka dari daftar itu dikeluarkan nama calon mulai dari bawah, sehingga daftar itu memenuhi ketentuan tersebut;
- seorang calon yang dengan bantuannya dikemukakan dalam lebih dari satu daftar dalam satu daerah-pemilihan, dikeluarkan dari semua daftar;
- seorang calon dikeluarkan dari daftar, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi anggota, atau jika tidak ada surat pernyataan termaksud dalam Pasal 45 ayat 1 huruf a atau surat keterangan termaksud dalam Pasal 45 ayat 1 huruf b;
- jika jumlah pemilih yang mengemukakan suatu daftar tidak atau karena pengeluaran tidak lagi memenuhi jumlah yang ditentukan dalam Pasal 38 ayat 1, maka dari daftar itu dikeluarkan nama-nama calon, dimulai dari bawah, sehingga daftar itu memenuhi ketentuan-ketentuan termaksud.
