UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 51
BAB 6 — TENTANG PENCALONAN
Surat pencalonan ditolak oleh Ketua tersebut dalam Pasal 46 atau Pasal 47 atau wakilnya, apabila surat itu bukan formulir surat pencalonan menurut Pasal 50 atau disampaikan tidak oleh orang yang turut mengemukakan calon sendiri menurut pasal 46, atau tidak di dalam waktu yang ditentukan.
